Korban Salah Urus E-Katalog Versi 5: Sudin PPKUKM Jaktim

Foto: Tim Kejari Jaktim menggeledah Kantor Sudin UMKM Jaktim untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp 9 miliar. (Antara/Siti N)

Penggeledahan

Belum genap sebulan dipimpin oleh Pejabat barunya, Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur sudah kedatangan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim pada Senin, 10 November 2025.

Kedatangan Tim Kejari Jaktim ke Kantor Suku Dinas PPKUKM Jaktim berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp 9 miliar yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 s.d. 2024.

Proyek pengadaan mesin jahit itu diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta. Program ini tidak saja untuk Jakarta Timur, tapi juga mencakup seluruh wilayah kota administrasi, mulai dari Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.

Mesin jahit ini merupakan bagian penyediaan fasilitas sarana produksi wirausaha industri baru. Proyek ini untuk keseluruhan wilayah DKI. “Tapi karena kami dari Kejari Jakarta Timur, kami fokus untuk wilayah Jakarta Timur,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh.

Sepulang dari Kantor Suku Dinas PPKUKM Jaktim, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti.

“Beberapa dokumen yang kami ambil untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya,” kata Adri seperti dilansir dari Antara.

Menurut Adri, barang-barang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan dari pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Selain Kantor Sudin UMKM Jaktim, penyidik juga menggeledah kantor distributor mesin jahit. Pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui salah satu distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara

Meskipun sudah mengantongi nama calon tersangka, Kejari Jakarta Timur belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan baru akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Pihak kejaksaan saat ini tengah menjadwalkan pertemuan dengan tim BPKP untuk melakukan ekspose bersama terkait hasil penyelidikan sementara. Kejaksaan juga akan menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban kegiatan untuk memastikan adanya unsur kerugian negara dalam proyek pengadaan mesin jahit tersebut.

Pentingnya Kompetensi dan Dukungan Ahli Pengadaan

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tim Humas DPD IAPI Jakarta dari salah seorang narasumber, sebelum melakukan penggeledahan, Tim penyidik Kejari Jaktim telah mengundang PPK pengadaan dimaksud. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Dugaan pelanggaran menguat setelah Tim penyidik menemukan indikasi ketidakwajaran harga dan ketidak sesuaian spesifikasi teknis dalam pengadaan tersebut.

Ketua DPD IAPI Jakarta, Blessmiyanda yang ditemui oleh Tim Humas DPD IAPI Jakarta di Sekretariat DPD IAPI Jakarta turut prihatin. Ia menilai kasus semacam ini jamak terjadi pada era katalog elektronik versi 5 masih berfungsi.

Terlepas dari moral hazard pelakunya, PPK berisiko kehilangan kontrol atas dirinya saat melakukan e-purchasing. Di dalam e-purchasing untuk pengadaan barang/jasa di atas Rp 200 juta, PPK dapat melakukan semua tahapan pengadaan tanpa bantuan pihak lain.

Blessmiyanda berpendapat, meskipun regulasi memberi keleluasaan kepada PPK untuk melakukan transaksi secara langsung dengan penyedia, namun PPK harus memitigasi risiko sebelum melakukan e-purchasing.

Kondisi berbeda mungkin sudah dirasakan oleh pengguna katalog elektronik versi 6. PPK sudah diwajibkan untuk melakukan mini-kompetisi untuk barang/jasa yang sudah ditayangkan oleh lebih dari 1 penyedia di dalam katalog elektronik. Bahkan untuk pekerjaan konstruksi, pengadaan di atas Rp 200 juta wajib menggunakan mini kompetisi.

“Baik menggunakan katalog elektronik versi 5 maupun 6, PPK wajib dibekali oleh kompetensi yang memadai atau PPK meminta dukungan tim teknis yang terdiri dari unsur ahli pengadaan, jika diperlukan”, ujar Blessmiyanda.

Menyikapi kejadian ini, Blessmiyanda menghimbau kepada para pelaku pengadaan, khususnya yang berada di wilayah Daerah Khusus Jakarta untuk terus meningkatkan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan menguatkan integritas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Selain itu, Blessmiyanda juga menawarkan bantuan kepada para pelaku pengadaan yang menjalani proses hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.

Kini, IAPI sudah memiliki Lembaga Bantuan Hukum Pengadaan Publik Indonesia (LBH PPI) yang ada di setiap DPD IAPI. LBH ini akan memberikan bantuan hukum kepada para pelaku pengadaan yang menghadapi permasalahan hukum secara low-bono.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum pada kasus pengadaan mesin jahit di Suku Dinas PPKUKM Jaktim. Namun jika diperlukan, Tim LBH PPI Cabang Jakarta siap membantu PPK dan pihak terkait mengawal kasus ini”, tukas Blessmiyanda.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *