Penyedia Proyek MBG Kini Bisa Ditunjuk Langsung

Sastyo Aji Darmawan
Ketua Bidang Publikasi dan Literasi Pengadaan DPD IAPI Jakarta

‘Curi Start’

Setelah berjalan hampir lima bulan sejak pertama kali diluncurkan pada Januari 2025, pengadaan barang/jasa untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini bisa menggunakan metode penunjukan langsung.

Jumat, 9 Mei 2025, adalah hari di mana Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dengan Penunjukan Langsung Dalam Pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Pemerintah, dan/atau Bantuan Presiden Berdasarkan Arahan Presiden (PerLKPP 2/2025). 

Meski tidak secara lugas mencantumkan daftar program pemerintah yang akan tunduk pada aturan tersebut, patut diduga program MBG adalah salah satunya.

Pengadaan barang/jasa untuk program MBG yang telah ‘mencuri start’ sebelum lahirnya PerLKPP 2/2025 sudah sarat dengan masalah. Masalah pertama sudah muncul dari nilai pagu anggaran pengadaan dalam program MBG yang hanya diumumkan sebesar 26% dari total pagu anggaran MBG dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) per 26 April 2025. 

Padahal, setiap instansi pemerintah wajib mengumumkan RUP-nya paling lambat 31 Maret di tahun anggaran berjalan. Kondisi ini mengsiyaratkan bahwa anggaran pengadaan barang/jasa untuk program MBG tidak berpihak pada keterbukaan informasi publik. (Baca: Hanya Dua Puluh Enam Persen Anggaran MBG Yang Diumumkan Ke Publik).

Awalan yang terburu-buru pun membuat program ini banyak masalah. Mulai dari makanan yang beracun sampai pembayaran yang tidak lancar, membuat MBG menjadi bahan cibiran banyak pihak. (Baca: Kisruh Proyek MBG, ICW: Lebih Baik MBG Dihentikan)

Padahal, jika laju program prioritas ini memilih untuk menunggu dasar hukumnya ditetapkan, tidak akan ada penerima manfaat yang dirugikan. Rakyat bisa sabar menunggu janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden direalisasikan dan pemerintah punya cukup waktu untuk mempersiapkan berbagai hal di lapangan. Ditambah lagi, tidak ada alasan yang sangat mendesak sehingga MBG harus dilaksanakan seperti orang terburu-buru karena bangun kesiangan.

Penunjukan Langsung

PerLKPP 2/2025 bisa menjadi karpet merah bagi para pelaku usaha yang berminat menjadi mitra dalam program MBG. Pasalnya, tidak ada lagi batasan nilai yang mengharuskan proses pengadaan dilakukan secara kompetisi. Dengan arahan Presiden yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum atau dokumen lainnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dapat selaku Pengguna Anggaran (PA) sesuai dengan kewenangannya dapat langsung menggunakan metode Penunjukan Langsung.

Gampangnya, metode Penunjukan Langsung memungkinkan Menteri/kepala lembaga melalui bawahannya untuk menunjuk langsung satu/beberapa pelaku usaha untuk menjadi penyedia Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Presiden, dan/atau Bantuan Pemerintah tanpa proses tender/kompetisi. Harapannya proses pengadaan bisa lebih cepat, namun di sisi lain, Penunjukan Langsung akan membuka ruang bagi BGN untuk menunjuk pelaku usaha yang hanya memiliki ‘kedekatan emosional’ dengan penguasa untuk menjadi penyedia/mitra terpercayanya.

Akan tetapi, LKPP tidak mengeluarkan kebijakan dengan ‘asal bunyi’. Pasal 4 PerLKPP 2/2025 menempatkan Menteri/kepala lembaga yang terlibat dalam program prioritas untuk menanggung risiko hukum yang mungkin timbul akibat digunakannya metode Penunjukan Langsung. 

Pasal 4 ayat (1) PerLKPP 2/2025 berbunyi:

Dalam hal arahan presiden yang tercantum dalam risalah rapat, memorandum atau dokumen lainnya tidak memuat arahan Penunjukan Langsung, Menteri atau kepala lembaga selaku PA: (a) membuat dokumen tertulis yang menyatakan bahwa Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Presiden, dan/atau Bantuan Pemerintah merupakan arahan Presiden; dan (b) menetapkan penggunaan metode Penunjukan Langsung berdasarkan analisis.

PA diminta untuk memastikan bahwa risalah rapat, memorandum atau dokumen lainnya telah memuat arahan penunjukan langsung dari Presiden. Jika belum termuat, maka PA harus membuat dokumen tertulis dan meminta konfirmasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 

Selain itu, PA pun diminta menetapkan penggunaan metode Penunjukan Langsung berdasarkan analisis. Analisis dimaksud meliputi: pemilihan penyedia tidak dapat dilaksanakan dengan metode selain Penunjukan Langsung dan/atau waktu pelaksanaan harus segera dan tidak/dapat ditunda.

LKPP juga menambahkan contoh format Pakta Integritas dalam Lampiran PerLKPP 2/2025 yang memuat pernyataan bahwa para pelaku pengadaan yang terlibat dalam Penunjukan Langsung tidak terlibat dalam konflik kepentingan, tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan, tidak melakukan KKN, tidak melakukan pinjam pakai perusahaan, dan kesediaan menerima sanksi atas pelanggaran. Sayangnya, hanya PA yang tidak dimuat kolom tanda tangannya dalam contoh format Pakta Integritas tersebut.

Analisis Semu

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) PerLKPP 2/2025 dapat juga bermakna jika risalah rapat, memorandum atau dokumen lainnya telah memuat arahan Penunjukan Langsung, maka Presiden diasumsikan telah melakukan analisis bahwa Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Presiden, dan/atau Bantuan Pemerintah yang akan dijalankan tepat menggunakan metode Penunjukan Langsung.

Tidak ada pedoman rinci yang menjelaskan bagaimana analisis itu harus dilakukan. Baik Presiden yang melakukan atau Menteri/kepala lembaga. Alasan bahwa pemilihan penyedia tidak dapat dilaksanakan dengan metode selain Penunjukan Langsung akan selalu bisa dicari. Salah satunya, tentu karena arahan Presiden. Aspek ini akan menjadi perdebatan yang berputar tanpa henti.

Selain itu, aspek waktu pelaksanaan yang harus segera dan tidak/dapat ditunda memiliki subjektifitas yang sangat tinggi. Dalam kasus proyek MBG, kita bisa melihat banyak perbedaan pendapat tentang urgensinya. BGN bisa mengklaim proyek MBG sangat mendesak untuk dilaksanakan, namun penerima manfaatnya, bisa saja, tidak berkata demikian.

Agar tidak terkesan analisis Penunjukan Langsung menjadi analisis yang semu, Menteri/kepala lembaga perlu memuat regulasi khusus untuk Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Presiden, dan/atau Bantuan Pemerintah yang diampunya. 

Terlebih, di dalam Pasal 9 ayat (1) huruf (f2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diatur bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan untuk menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum, dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Meskipun tantangan akan selalu muncul, setidaknya, regulasi khusus dimaksud akan menunjukan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan, terbuka dan kompetitif serta mengurangi animo sebagian masyarakat untuk mencibir pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah, Bantuan Presiden, dan/atau Bantuan Pemerintah, khususnya MBG.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *