Rapat Di Hotel Bukan Sekedar ‘Sebolehnya’ Peraturan

Banyak Menelan Korban

Berita tentang rapat di hotel mewah oleh sejumlah anggota DPR dan Pemerintah dalam agenda pembahasan RUU TNI menghebohkan publik.

Naasnya, rapat di hotel tersebut diselenggarakan di tengah situasi APBN yang ‘morat-marit’, sehingga memicu kemarahan publik.

Meskipun Presiden telah mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran, namun aturan yang berlaku masih ‘membolehkan’ penyelenggaraan rapat di hotel.

Terkait fenomena tersebut, seorang ahli pengadaan-Mudjisantosa-pernah berkata.

“Hidup bukan sekedar sebolehnya peraturan tetapi seharusnya peraturan dan bagaimana sebaiknya”

Ia mengatakan hal tersebut di berbagai kesempatan ketika mengomentari penerapan delik kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Beliau memang termasuk ahli pengadaan yang cukup lantang bersuara ihwal tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Terutama ketika ia menyikapi soal penerapan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor yang mengatur delik kerugian negara.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut sudah salah kaprah dan kebablasan. Khusus di pengadaan, sudah banyak korban yang terjerat hukuman pidana akibat ‘kacamata kuda’ APH.

Penjatuhan hukuman Tipikor dengan delik tersebut tidak melihat mens rea sebagai unsur pembuktian. 

Selama negara merugi, maka pelaku pengadaan yang terlibat di dalamnya bisa masuk bui.

Berdasarkan pengalaman dan petualangannya ke berbagai negara, Pak Mudji-sapaan akrabnya-selalu bercerita, “Tidak ada satu pun negara yang memasukan kerugian negara sebagai salah satu bentuk korupsi”.

“Bahkan di UNCAC pun tidak ada”, lanjut beliau.

(Baca: United Nation Convention Against Corruption)

Wajar jika ia berpendapat Undang-undang Tipikor harus menghapus delik kerugian negara. Sebab, di lapangan sudah banyak pelaku pengadaan-yang tak punya niat jahat dan tak juga memperkaya diri atau orang lain-jadi korban.

Argumen Lain

Terlepas dari hal tersebut, publik masih bisa beranggapan bahwa delik kerugian negara tetap harus ada di tempatnya sekarang.

Pasalnya, banyak modus korupsi yang tidak mampu dirumuskan dengan delik-delik lainnya.

Meski delik kerugian negara terkesan menjadi ‘pasal karet’, tapi membiarkannya tetap berlaku masih ada benarnya.

Contoh paling gampang adalah berita tentang rapat di hotel mewah sebagaimana telah disebutkan di atas.

(Baca: Pemerintah-DPR Rapat di Hotel Mewah, Apa Kabar Efisiensi Anggaran?)

Dalam pembahasan ini, kita tidak sedang mengkritisi substansi RUU tersebut, melainkan masalah pemilihan tempat rapatnya.

Dengan beberapa pertanyaan yang sederhana, kita semua bisa menagih jawaban ke setiap orang yang hadir di sana, misalnya:

  • “Apakah Gedung DPR kekurangan ruang rapat?”. 
  • “Kalau DPR tidak segera merevisi UU TNI, apakah Indonesia akan kiamat?”.
  • “Apa urgensi DPR melaksanakan sebuah rapat yang tidak terlalu mendesak di hotel mewah?”.
  • “Bukankah Presiden Prabowo telah mengeluarkan kebijakan efisiensi, yang salah satunya mengurangi kegiatan rapat-rapat di hotel?”.
  • “Apa DPR sudah berubah menjadi oposisi dalam hal ini, atau justru ini bentuk diskriminasi?”.

(Baca: Defisit APBN Akibat Program Makan Bergizzi Gratis)

Publik yakin, mereka cukup cerdas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dan kita bisa menebak, jawaban yang pertama yang keluar adalah aturannya masih ‘membolehkan’.

Aturan macam apa yang membolehkan negara harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk sebuah rapat yang sebenarnya bisa dilakukan di dalam gedung DPR?

Dengan kelakuan aparat pemerintah yang masih seperti ini, kita punya alasan yang cukup kuat bahwa UU Tipikor masih memerlukan delik kerugian negara.

Penyamaan Persepsi

Orang-orang yang mencari ‘tambahan’ dengan modus seperti ini akan selalu berlindung di balik aturan yang ‘membolehkan’.

Oleh karena itu-publik bisa berpendapat-menghilangkan delik kerugian bukan sebuah keharusan, namun perlu ada penyamaan persepsi tentangnya.

Perlu ada penyamaan persepsi terkait penerapan delik kerugian negara, baik kalangan APH, akademisi, maupun pelaku pengadaan.

Sebagai informasi, pelaksanaan rapat di hotel pun melibatkan peran pelaku pengadaan di dalamnya, yaitu Pejabat Pengadaan/Kelompok Kerja Pemilihan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Jika modus ‘merugikan negara’ ini semakin masif dan para pihak yang melakukannya merasa permisif, bukan tidak mungkin-suatu saat-Pelaku Pengadaan dapat menjadi terpidana korupsi akibat merugikan negara dalam kasus ‘rapat di hotel mewah’.

Selain itu, perlu ada ketegasan mekanisme pengajuan rapat di luar kantor.

  • Mekanisme tersebut, sekurang-kurangnya memerlukan:
  • Perlu ada keberanian dari pelaku pengadaan untuk menolak ‘kenginan’ rapat di hotel mewah.
  • Perlu ada standar kegiatan rapat di luar kantor.
  • Perlu ada dokumentasi yang mampu menjawab, seberapa perlu rapat instansi pemerintah melaksanakan rapat di luar kantor?
  • Dan meski aturannya masih ‘membolehkan’, perlu ada kesadaran dari semua pihak, bahwa hidup bukan ‘sebolehnya’ peraturan.

Jika aturan yang berlaku saat ini dibentuk berdasarkan moralitas kita- tanyakan kepada diri kita sendiri-ada di level mana moralitas kita saat ini?

Lalu tanyakan kembali kepada diri kita, moralitas macam apa yang membolehkan negara jadi merugi?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *