Bersiap Menggunakan E-Katalog V.6
Disparekraf Jakarta menggaet DPD IAPI Jakarta untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi E-Katalog V.6 sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala LKPP Nomor 294 Tahun 2024.
Pada kegiatan tersebut, Disparekraf Jakarta meminta DPD IAPI Jakarta untuk menugaskan anggotanya sebagai Narasumber.
Selain memberikan materi tentang implementasi E-Katalog V.6, DPD IAPI Jakarta juga diminta menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para pelaku pengadaan di Disparekraf Jakarta.
Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan untuk menghadapi penutupan permanen E-Katalog V.5 pada akhir Maret 2025.
Dikutip dari LKPP, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan E-Katalog V.6 pada 10 Desember 2024. Berdasarkan informasi dari LKPP, seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat menggunakan per 1 Januari 2025.
(Baca: Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Luncurkan E-Katalog Versi 6.0)

Pengadaan EO
Sosialisasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu sejak 12 Maret 2025 sampai 13 Maret 2025. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Disparekraf Jakarta, Helma Dahlia.
Menurut Helma, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi pelaku pengadaan dalam mengimplementasikan E-Katalog V.6.
“Banyak paket pengadaan barang/jasa di lingkungan Disparekraf membutuhkan E-Katalog V.6, di antaranya pengadaan Event Organizer (EO)“, ujarnya.
“Hal ini sejalan dengan tugas Disparekraf Jakarta, yaitu mempromosikan investasi, mengembangkan ekonomi kreatif, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia”, lanjut Helma.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD IAPI Jakarta, Blessmiyanda, turut memberikan sambutannya. Sebagai respon atas pernyataan Helma, Blesmiyanda berpesan agar pengadaan EO melalui E-Katalog V.6 tidak dilakukan secara ‘gelondongan’.
Pengadaan EO biasanya terdiri dari banyak item barang/jasa, yang sifatnya unik. Oleh karena itu, item barang/jasanya akan berbeda di setiap pengadaan EO.
Melakukan pengadaan EO secara ‘gelondongan’ akan bertentangan dengan kaidah penggunaan katalog elekronik. Pasalnya, katalog elektronik hanya dapat digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang bersifat standar atau dapat distandarkan.
Sementara itu, pengadaan EO yang ‘gelondongan’ dan unik berpotensi menghilangkan sifat standar atau dapat distandarkan tersebut.
“Untuk itu, Pengadaan EO harus dilakukan per item barang/jasa sesuai lingkup pekerjaan”, kata Blesmiyanda.
Hal ini penting untuk dilakukan agar pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik tetap berpedoman kepada prinsip akuntabilitas”, lanjut Blesmiyanda.
Harapan Disparekraf
Selanjutnya, Dudy Wahyudi dan Ishak Siregar, anggota DPD IAPI Jakarta memaparkan materi implementasi E-Katalog V.6. Dudy dan Ishak memaparkan materi tentang kebijakan implementasi, transformasi, transisi sampai dengan best practise e-purchasing melalui E-Katalog V.6.
Peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi. “Mereka memanfaatkan alokasi waktu untuk diskusi interaktif dengan cukup baik”, kata Dudy dan Ishak.
Hal ini sejalan dengan harapan Disparekraf Jakarta. Harapannya, peserta dapat memahami latar belakang, kebijakan dan tata cara e-purchasing melalui E-Katalog V.6.
Selain itu, Disparekraf Jakarta berharap kepada para peserta menjadi mampu menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam penggunaan E-Katalog V.6 nantinya.
Di sisi lain, para peserta pun berharap DPD IAPI dapat terus mendampingi mereka selama proses pengadaan. Apalagi, payment gateway untuk pembayaran E-Katalog V.6 belum terkoneksi dengan Bank DKI.
Mereka juga berharap, Disparekraf Jakarta dapat bekerja sama lagi dengan DPD IAPI Jakarta untuk menyelenggarakan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa dengan materi-materi menarik lainnya.
DPD IAPI Jakarta menyambut baik ekspektasi Disparekraf Jakarta dan pelaku pengadaan di dalamnya. Dengan dukungan tenaga fasilitator dan narasumber yang berpengalaman, DPD IAPI Jakarta siap membersamai para stakeholder-nya untuk meningkatkan kompetensi pengadaan barang/jasa.
[…] (Baca: DPD IAPI Jakarta Mengadakan Sosialiasi E-Katalog V.6) […]